Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah
Komponen 7.
Hukum digital
Hukum digital mengatur etiket penggunaan
teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun
merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan
perbuatan yang melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain:
meretas informasi atau website,
mengunduh musik ilegal, plagiarisme, membuat virus, mengirim-kan spam, ataupun
mencuri identitas orang lain.
Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek
besar.
-
Aspek
hak cipta
-
Aspek
merek dagang
-
Aspek
fitnah dan pencemaran nama baik
-
Aspek
privasi
-
Aspek
yurisdiksi dalam ruang siber
Komponen 8. Transaksi digital
Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian
besar dari proses jual beli telah dilaksanakan secara daring. Berbagai situs
jual-beli lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti
tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko daring lainnya. Mudahnya akses dan semakin tingginya
tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong tumbuhnya
pasar jual beli daring di Indonesia.
Dalam jual beli daring, penjual dan
pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli
daring, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang dikirim, lama
pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga digital perlu
mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual daring yang baik.
Komponen 9. Kesehatan digital
Di balik manfaat teknologi digital,
terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan
mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik,
kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan
teknologi digital. Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya
yang dapat ditimbulkan oleh teknologi digital.
1. THINK
Setelah memahami 9 komponen di atas, Anda telah menyadari pentingnya
kewargaan digital. Untuk menyederhanakan 9 komponen di atas, Anda dapat
menggunakan konsep “T.H.I.N.K.” sebelum Anda berkomunikasi di dunia digital,
baik itu e-mail, post facebook, twitter, blog, forum, dll. T.H.I.N.K.merupakan akronim dari:
-
Is it True (Benarkah)?
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
-
Is it Hurtful
(Menyakitkankah)?
Apakah post anda akan menyakiti
perasaan orang lain?
-
Is it illegal (Ilegalkah)?
Ilegalkah post Anda?
-
Is it Necessary
(Pentingkah)?
Pentingkah post Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain
-
Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post Anda? Tidakmenggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?

Comments
Post a Comment